Senin, 06 Maret 2017

MAKALAH USHUL FIQH,FIQH,DAN SYARIAH



MAKALAH

USHUL FIQH,FIQH,DAN SYARIAH




Diajukan untuk Memenuhi Salah Satu Tugas dalam Mata Kuliah Ilmu fiqh
Semster l Jurusan Pendidkan Agama Islam
Fakultas Tarbiyah dan Keguruan
UIN Alauddin Makassar

OLEH:
KELOMPOK 1
FAHRUL RAHMAN NIM:20100116064
ANGKASA PUTRA NIM:20100116074
RISMAWATI NIM:20100116048
MIFTAHUL JANNAH NIM:20100116051

JURUSAN PENDIDIKAN AGAMA ISLAM
FAKULTAS TARBIYAH DAN KEGURUAN
UNIVERSITAS ISLAM NEGRI (UIN) ALAUDDIN MAKASSAR
2016
KATA PENGANTAR
Dengan menyebut nama Allah SWT yang maha pengasih lagi maha penyayang, kami panjatkan puja danpuji syukur atas kehadirat–Nya, yang telah melimpahkan rahmat, hidayah, dan inayah‒Nya kepada kami, sehingga kami dapat menyelesaikan makalah tentang ushul fiqhi, fiqhi dan syariah.
Makalah ilmiah ini telah kami susun dengan maksimal dan mendapat bantuan dari berbagai pihak sehingga dapat memperlancar pembuatan makalah ini.Untuk itu kami ucapkan banyak terimakasih pada semua pihak yang telah berkonstribusi dalam pembuatan makalah kami.
Telepas dari semua itu,kami menyadari sepenuhnya bahwa masih ada kekurangan baik dari segi susunan kalimat maupun tata susunankalimat maupun tata bahasa. Oleh karena itu dengan tangan terbuka kami meneriama segala saran dan keritik dari pembaca agar kami dapat memperbaiki makalah ilmiah ini.






Samata gowa, 30 September 2016

KELOMPOK I









DAFTAR ISI
Kata pengantar……………………………………………………………    2
Daftar isi…………………………………………………………………     3
BAB I PENDAHULUAN……………………………………………….    4
A.Latar belakang………………………………………………………..      4         
B.Rumusan masalah……………………………………………………        4         
BAB II PEMBAHASAN……………………………………………….     5         
A.Defenisi Ushul fiqih,fiqih,syariah………………………………….          5         
B.Tujuan Ushul fiqih,fiqih,Syariah…………………………………..           11
C.Perbedaan fiqih dan syariah………………………………………..          15
D.Perbedaan antara fiqih dan syariah………………………………..           16       
E.Hubungan antara syari’ah,ushul fiqh,fiqih………………………          18       
BAB III PENUTUP…………………………………………………….      20       
A.Kesimpulan………………………………………………………….        20       
B.Saran…………………………………………………………………       21       
DAFTAR PUSTAKA………………………………………………….       22       















BAB I
PENDAHULUAN
A.           LATAR BELAKANG
Objek dalam pembahasan ilmu fiqhi adalah perbuatan mukalaf ditinjau dari segihukum syara’ segala hukum syara’yang tetap baginaya, seorang fiqhi telah membahas tentang jual beli mukalaf, sewa menyewa, pegadaian, perwakilan , sholat, puasa hajji, pembunuhan tuduhanterhadap zinah, pencurian ikrar dan wakaf yang di lakukan mukalaf, supaya ia mengerti tentang hokum syara’ dalam segala perbuatan ini.
Ilmu ushul fiqhi adalah dalil syara’ yang bersifar umum ditinjau dari segi ketetapan hokum yang bersifat umum ditinjau dari segi ketetapan–ketetapan hokum yang bersifat umum pula.Jika seseorang pakar ilmu ushul membahas tentang qiyas dan perintah (amr) dan dalalahna, demikian seterusnya.
Al˗qur’andan As-sunnah adalah dalil syara’ yang pertama bagi setiap hokum. Nash˗nash tidaklah datang dalam satu bentuk saja, akan tetapi diantara ada yang datang dalam bentuk umum atau mutlak.
Selanjutnya antara syariah,ushul fiqih,dan fiqih memiliki perbedaan namun juga memiliki keterkaitan satu sama lain entah itu dari segi pengertian,ruang lingkup maupun objeknya,sehinggga itulah yang melatarbelakangi kami untuk membahas materi tentang syariah,ushul fiqh,fiqh baik itu dari segi pengertian,perbedaan,maupun keterkaitan diantara ketiganya.

B.            RUMUSAN MASALAH
1.    Bagaimana Defenisi Ushul Fiqih,Fiqih,Syari’ah ?
2.    Apa tujuan Ushul Fiqih, Fiqih, Syari’ah?
3.    Bagaimana perbedaan Fiqih dengan syari’ah ?
4.    Bagaimana perbedaan antara Fiqh dan Ushul fiqh ?
5.    Apa hubungan antara syariah,ushul fiqh,fiqh?


BAB II
PEMBAHASAN
A.  Definisi Ushul Fiqh, Fiqih dan syariah
1.        Defenisi Ushul Fiqh
            Secara etimologi ushul fiqh terdiri dari dua kata yaitu ushul dan fikih. Dilihat dari kata bahasaarab rangkaina kata ushul  dan fiqhi tersebut dinamakan dengan tarkib idhafah, sehingga diri rangkaian dua kata itu membuat dua rangkaian kata ushul dan fiqhi.
            Kata ushul adalah bentuk jama’dari kata ashl yang menurut bahasa , berarti suatau yang di jadikan dasar bagi yang lain, atau bermakna fondasi sesuatu, baik bersifat materi maupun non materisihingga ushul fiqhi berarti suatu yang di jadikan dasar bagi fiqhi.
Secara terminologi banyak definisi yang diberikan para ulama tentang ushul fiqh. Namun di sini hanya akan dikemukakan beberapa definisi yang lengkap dan mudah dipahami. Salah satunya adalah definisi ushul fiqh yang dikemukakan oleh ulama ushul:
M. Khudary Beik yaituUshul fiqh adalah ilmu tentang qaidah atau aturan-aturan, di mana dengan qaidah tersebut seorang mujtahid sampai (menemukan) hukum syar’i  yang diambil dari dalilnya.”.
Ali Hasaballahilmu Ushul fiqh adalah kaidah-kaidah yang dengan kaidah tersebut menyampaikan untuk mengistinbathkan (mengeluarkan) hukum dari dalil-dalil yang terperinci.
Abdul Wahhab Khallaf mendefinisikan ushul fiqh ilmu tentang kaidah-kaidah atau ketentuan-ketentuan dan pembahasan yang dijadikan sebagai sarana untuk memperoleh hukum-hukum syar’i yang berkaitan dengan amaliyah dari dalil-dalilnya yang terperinci.
Menurut Abu Zahrah ushul fiqh adalahilmu tentang kaidah-kaidah yang menggariskan jalan untuk memperoleh hukum syara’ yang bersifat amaliyah dari dalil-dalilnya yang terperinci, maka dia adalah kaidah yang menjelaskan metode (thariqah) mengeluarkan hukum dari dalilnya.
2.         Defenisi Fiqih
Menurut bahasa, “Fiqih” berasal dari kata “faqiha yafqahu-faqihan” yang berarti mengerti atau paham.Paham yang dimaksudkan adalah upaya aqilah dalam memahami ajaran-ajaran Islam yang bersumber dari Al-Qur’an dan As-Sunnah.
Di dalam Al˗quran tidak kurang dari 19 ayat yang berkaitan dengan kata fiqh dan semuanya dalam bentuk kata kerja, seperti di dalam surah at˗Taubah ayat 122.
Artinya: “Tidak sepatutnya bagi mukminin itu pergi semuanya (ke medan perang). Mengapa tidak pergi dari tiap-tiap golongan di antara mereka beberapa orang untuk memperdalam pengetahuan mereka tentang agama dan untuk memberi peringatan kepada kaumnya apabila mereka telah kembali kepadanya, supaya mereka itu dapat menjaga dirinya.”
Dari ayat dapat di tarik kesimpulan bahwa fiqhi itu berarti mengetahui, memahami dan mendalami ajaran˗ajaran agama secara keseluruhan. Jadi pengertian fiqhi dalam arti yang sangat luas sama dengan pengertian syariahdalam arti yang sangat luas .inilah pengertian fiqhi pada masa sahabat atau pada abad pertama islam.
Al-Fiqih dalam bahasa arab mengetahui sesuatu dengan mengerti (al-‘ilm bisyai’I ma’a al-fahm).Ibnu Al-Qayim mengatakan bahwa fiqih lebih khusus dari pada paham, yakni pemahaman mendalam terhadap berbagai isyarat Al-Quran, secara tekstual maupun kontekstual. Tentu saja, secara logika, pemahaman akan diperoleh apabila sumber ajaran yang dimaksudkan bersifat tekstual, sedangkan pemahaman dapat dilakukan secara tekstual maupun kontekstual. Hasil dari pemahaman terhadap teks-teks ajaran islam disusun secara sistematis agar mudah diamalkan. Oleh karena itu, ilmu fiqih merupakan ilmu yang mempelajari ajran islam yang disebut dengan syariat yang bersifat amaliah (praktis) yang diperoleh dari dalil-dalil yang sistemati. Rasyid Ridha mengatakan pula bahwa dalam Al-Qur’an banyak ditemukan kata-kata fiqih yang artinya adalah paham yang mendalam dan amat luas terhadap segala hakikat, yang dengan fiqih itu, seseorang ‘alim menjadi ahli hikmah (filosof), pengamal yang memiliki sikap yang teguh.
Kata fiqih dan tafaqquh berarti “pemahaman yang dalam”, keduanya sering digunakan dalam Al-Quran dan Hadits. Sebagaimana disebutkan dalam surat At-Taubah: 122. Rasulullah SAW. telah memerintahkan beberapa di antara para sahabat untuk memahami secara mendalam (tafaqquh) atau telah memilih mereka sebagai ahli fiqih atau fuqaha (bentuk jamak dari faqih).
secara terminologi Al-Quran dan sunnah, Fiqih adalah pengetahuan yang luas dan mendalam mengenai perintah-perintah dan realitas Islam dan tidak memeiliki relevansi khusus dengan bagian ilmu tertentu. Akan tetapi, dalam terminology ulama, istilah fiqih secara khusus diterapkan pada pemahaman yang mendalam atas hukum-hukum Islam.
           
Artinya :
“Mereka berkata: “Hai Syu’aib, kami tidak banyak mengerti tentang apa yang kamu katakan itu dan Sesungguhnya kami benar-benar melihat kamu seorang yang lemah di antara Kami; kalau tidaklah Karena keluargamu tentulah kami Telah merajam kamu, sedang kamupun bukanlah seorang yang berwibawa di sisi kami.(Q.S. Huud: 91)
Dari ayat-ayat diatas, dapat dipahami bahwa arti fiqih secara leksikal adalah pemahaman, sedangkan objek yang dipahami bersifat umum, bias berupa kalimat yang digunakan dalam komunikasi atau dialog, berupa ciptaan Allah, berupa tubuh manusia dan fungsinya, dan sebagainya. Semua diseur oleh Allah untuk dipahami oleh manusia.Adapun arti fiqih secara terminology ada beberapa pendapat yang mendefenisikannya :
Al- Imam Muhammad Abu Zahro’, mendefenisikan fiqih dengan :
fiqih adalah ilmu yang berkaitan dengan hokum-hukum syara’ amaliyah dari dalil-dalilnya yang terperinci” 
1.Abdul Hamid Hakim mendefenisikan dengan :
Ilmu yang berkaitan dengan hokum-hukum syara’ yang hokum-hukum itu didapatkan dengan cara berijtihad”
2.Imam Abu Hanifah mendefenisikan :
“Ilmu yang menerangkan perihal hak-hak dan kewajiban.”
3.lama-ulama Syafi’iyah menerangkan :
fiqih adalah ilmu yang menerangkan segala hokum syara’ yang berkaitan dengan amaliyah orang mukhalaf yang dininstibathkan dari dalil-dalil yang terperinci.”
4.Menurut Abdul Wahab Khallaf, Fiqih Adalah :
Ia adalah pengetahuan yang berkaitan dengan hokum-hukum syara’ amaliyah, yang hukum-hukum itu didapatkan dari dalil-dalil yang terperinci dan ia merupakan kumpulan hukum-hukum syara’amaliyah yang akan diambil faedahnya dari dalil-dalil yang terperinci”.
Dengan berbagai defenisi tersebut dapatlah ditarik kesimpulan bahwa arti “Fiqih” itu adalah ilmu mengenai pemahaman tentang hukum-hukum syara’ yang berkaitan dengan amaliyah orang mukallaf, baik amaliyah anggota badan maupun amaliyah hati, hokum-hukum syara’ itu didapatkan berdasarkan dan ditetapkan berdasarkan dalil-dalil tertentu (Al-Qur’an dan al- Hadis) dengan cara ijtihad.
3.      Defenisi syariah
Menurut etimologi , Syari’at berarti al-thariqah al-sunnah; atau jalan dan juga dapat diartikan sumber mata air yang  hening bening . Sedangkan pengertian/ta’rif menurut terminologi/istilah yang umumnya dipakai oleh para ulama salaf, dalam memberikan batas pengertian syari’at Islam sebagai suatu pedoman hidup dan ketetapan hukum yang digariskan oleh Allah SWT . Secara lengkap batasan tersebut adalah:
“Hukum yang disyari’atkan Allah untuk hamba-hamba-Nya  yang telah didatangkan para Nabi-nabi baik berhubungan dengan cara menyebutkannya, yang dinamai fa’riyah amaliyah, yang untuknyalah didewakan ilmu fiqhi maupun yang berhubungan dengan itiqad yang dinamai ashliyah ‘itiqadiyah yang untuknyalah didewakan ilmu kalam dan syara itu dinamai pula Addin dan Millah” .
Syari’ah dinamakan Ad-Din memiliki pengertian bahwa ketetapan peraturan Allah yang wajib ditaati.Ummat harus tunduk melaksanakan ad-Din (syari’at) sebagai wujud ketaatan kepada hukum Allah.Ad-Din dalam bahasa Arab berarti hukum. Syari’ah dinamakan Al Millah mempunyai makna  bahwa agama bertujuan untuk mempersatukan para pemeluknya  dalam suatu perikatan yang teguh . dapat pula bermakna pembukuan atau kesatuan hukum-hukum agama.
Syari’ah sering juga disebut syara’, yaitu aturan yang dijalani manusia, atau suatu aturan agama yang wajib dijalani oleh manusia untuk mencapai kebahagiaan hidup baik di dunia maupun kelak di akhirat .
Menurut kamus bahasa Indonesia pengertian syari’ah adalah :
“Hukum agama yang diamalkan menjadi peraturan-peraturan  upacara yang bertalian dengan agama Islam, palu memalu, hakekat balas membalas perbuatan baik (jahat) dibalas dengan baik (jahat) “.
Syari’ah secara umum adalah segala aturan hukum yang diwahyukan kepada para nabi berupa kitab suci seperti : Taurat, Zabur, injil dan Al-Qur’an, maupun berupa syari’ah yang disampaikan kepada para nabi yang tidak berupa kitab/tidak dibukukan sebagai kitab yang mempunyai nama, misalnya syari’ah Nabi Adam, syari’at Nabi Ibrahim maupun nabi-nabi yang lainnya yang diwahyukan kepada mereka untuk membentengi ummat dimana mereka diutus.
Syari’ah Islam adalah peraturan/ hukum-hukum agama yang diwahyukan kepada nabi besar Muhammad SAW, yaitu berupa kitab suci Al-Qur’an, sunnah/hadist nabi  yang diperbuat atau disabdakan dan yang ditakrirkan oleh nabi termasuk juga bagian dari syari’at Islam .
Syari’ah meliputi di dalamnya semua tingkah laku manusia , yang disandarkan pada wahyu Allah dan sunnah Rasul-Nya. Dalam perkembangan hukum Islam dikenal ijtihad hal disandarkan kepada Fiqih yang di dalamnya  termuat hukum hasil kecerdasan mengistimbatkan satu nilai hukum. Di dalam fiqih didapati suatu tindakan sah atau tidak sah, boleh atau tidak, sedangkan di dalam  syari’ah didapati tindakan hukum boleh dan terlarang, harus diakui bahwa syari’at dan fiqh mempunyai perbedaan, tetapi dalam perkembangannya para ulama tidak terlalu prinsipil membedakannya.
B.Tujuan Ushul Fiqih, Fiqih dan Syariah
1.Tujuan Ushul Fiqih
Adapun kegunaan lain dari ilmu-ilmu ushul fiqih diantaranya :
A.Dengan mengetahui ushul fiqih, kita akan mengetahui dasar-dasar dalam berdalil, dapat menjelaskan mana saja dalil yang benar dan mana saja dalil yang palsu. Dalil yang benar adalah apa yang ada di dalam al-qur’an, hadist rosulullah serta perkataan para sahabat, sedangkan dalil-dalil yang palsu adalah seperti apa yang didakwahkan oleh kaum syiah, dimana mereka mengatakan bahwa mimpi dari seorang yang mereka agungkan adalah dalil. Atau juga kelompok lain yang mengatakan bahwa perkataan para tabi’in adalah dalil, ini merupakan dalil yang palsu yang dapat merusak syariat islam yang mulia ini
B.Dengan ushul fiqih, kita dapat mengetahui cara berdalil yang benar, dimana banyak kaum muslimin sekarang yang berdalil namun dengan cara yang salah. Mereka berdalil namun dalil yang mereka gunakan tidaklah cocok atau sesuai dengan pembahasan yang dimaksudkan, sehingga pemaknaan salah dan hukum yang diambil menjadi keliru. Seperti halnya mereka menghalalkan maulid nabi dengan dalil sunnahnya puasa senin, yang mana ini sesuatu yang tidak berhubungan sama sekali. Bagaimana kita bisa mengetahui bahwa itu adalah salah??Yakni dengan mempelajari ushul fiqih.
Ketika pada jaman sekarang timbul perkara-perkara yang tidak ada dalam masa nabi, terkadang kita bingung, apa hukum melaksanakan demikian dan demikian, namun ketika kita mempelajari ushul fiqih,kita akan tahu dan dapat berijtihadterhadap suatu hukum yang belum disebutkan di dalam al-qur’an dan hadits.Seperti halnya penggunaan komputer, microphone dll.
C.Dalam ushul fiqih akan dipelajari mengenai kaidah-kaidah dalam berfatwa, syarat-syaratnya serta adab-adabnya. Sehingga fatwa yang diberikan sesuai dengan keadaan dari yang ditanyakan.
D.Dengan mempelajari ushul fiqih, kita dapat mengetahui sebab-sebab yang menjadikan adanya perselisihan diantara para ulama dan juga apa alasan mereka berselisih, sehingga dari hal ini kita akan lebih paham dan mengerti maksud dari perbedaan pendapat tersebut, yang akhirnya kita bisa berlapang dada terhadap perbedaan pendapat yang terjadi, bukannya saling mengejek dan menjatuhkan satu sama lainnya.
E.Ushul fiqih dapat menjauhkan seseorang dari fanatik buta terhadap para kiayi, ustadz atau guru-gurunya.Begitu pula dengan ushul fiqih seseorang tidak menjadi taklid dan ikut-ikutan tanpa mengetahui dalil-dalilnya.
G.Ushul fiqih dapat menjaga aqidah islam dengan membantah syubhat-syubhat yang dilancarkan oleh orang-orang yang menyimpang. Sehingga ushul fiqih merupakan alat yang bermanfaat untuk membendung dan menangkal segala bentuk kesesatan.
H.Ushul fiqih menjaga dari kebekuan agama islam. Karena banyak hal-hal baru yang belum ada hukumnya pada jaman nabi, dengan ushul fiqih, hukum tersebut dapat diketahui.
I.Dalam ushul fiqih, diatur mengenai cara berdialog dan berdiskusi yang merujuk kepada dalil yang benar dan diakui, tidak semata-mata pendapatnya masing-masing. Sehingga dengan hal ini, debat kusir akan terhindari dan jalannya diskusi dihiasi oleh ilmu dan manfaat bukannya dengan adu mulut.
Dengan ushul fiqih, kita akan mengetahui kemudahan, kelapangan dan sisi-sisi keindahan dari agama islam.

2.    Tujuan Fiqih
Tujuan dari fiqih adalah menerapkan hukum-hukum syari’at terhadap perbuatan dan ucapan manusia. Karena itu, ilmu fiqih adalah tempat kembalinya seorang hakim dalam keputusannya, tempat kembalinya seorang mufti dalamfatwanya, dan tempat kembali seorang mukallaf untuk dapat mengetahui hukum-hukum syara’ yang berkenaan dengan ucapan dan perbuatan yang muncul dari dirinya.Yang menjadi dasar dan pendorong bagi umat islam untuk mempelajari fiqih ialah :
A.Untuk mencari kebiasaan faham dan pengertian dari agama Islam.
B.Untuk mempelajari hukum-hukum Islam yang berhubungan dengan kehidupan  manusia.
C.Kaum muslimin harus bertafaqquh baik dalam bidang aqaid dan akhlaq maupun dalam bidang dan muamalat.
Oleh karena demikian sebagian kaum muslimin harus pergi menuntut ilmu pengetahuan agama Islam guna disampaikan pula kepada saudara-saudaranya.
D.Fiqih dalam Islam sangat penting fungsinya karena ia menuntut manusia kepada kebaikan dan bertaqwa kepada Allah. Setiap saat manusia itu mencari atau mempelajari keutamaan fiqih, karena fiqih, menunjukkan kita kepada sunnah Rasul serta memelihara manusia dari bahaya-bahaya dalam kehidupan. Seseorang yang mengetahui dan mengamalkan fiqih akan dapat menjaga diri dari kecemaran dan lebih takut dan disegani musuh.
3.Tujuan Syariah
Syariah islam antara lain bertujuan untuk:
A.Menunjukan bahwa nilai-nilai ajaran dan ketentuan Allah itu lebih tinggi dan luhur dibandingkan dengan pemikiran manusia.Hal ini sesuai dengan firman Allah swt.dalam surat at-Taubah ayat 40:

Artinya: Dan Allah mejadikan seruan oranh-orang yang kafir itulah yang rendah. Dan kalimat Allah itulah yang tinggi.Allah maha perkasa lagi mahabijaksana.
B.Melaksanakan syari`ah yang telah ditetapkan Allah kepada umat manusia.Hal ini karena Allah swt.telah menetapkan syari`ahnya masing-masing bagi tiap-tiap umat, sebagaimana telah disebutkan dalam firman-Nya dalam surat al-Hajj ayat 67:

Artinya: Bagi tiap-tiap umat telah Kami tetapkan syari`at tertentu yang mereka lakukan, maka janganlah sekali-kali mereka membantah kamu dalam urusan (syari`ah) ini dan serulah kepada (agama) Tuhan-mu. Sesungguhnya kamu benar-
benar berada pada jalan yang lurus.
C.Mempersatukan pandangan hidup dan perbuatan manusia.Firman Allah swt.dalam surat al-An`am ayat 153:

Artinya: Dan bahwa (yang aku perintahkan) ini adalah jalan-Ku yang lurus, maka ikutilah dia. Dan janganlah kamu mengikuti jalan-jalan (yang lain), karena jalan itu mencerai-beraikan kamu dari jalan-Nya. Yang demikian itu diperintahkan Allah kepadamu agar kamu bertaqwa.
D.Kesejahteraan dan kemaslahatan hidup manusia, baik di dunia dan akhirat, dimana syari`ah Islam menjamin terwujudnya tiga hal yang merupakan kebutuhan manusia yaitu:
-Adanya perlindungan tentang masalah pokok dalam kehidupan (dharuriyyat/primer).Yang dimaksud dengan daruriyyat adalah memelihara kebutuhan-kebutuhan pokok yang meliputi lima hal, yaitu hifzu ad-dîn (memelihara agama), hifzu an-nafs (memelihara jiwa), hifzu al-`aqli (memelihara akal), hifzu an-nasl (memelihara keturunan) dan hifzu al-mâl (memelihara harta).
Kelima hal ini dinamakan dharuriyat al khams.
-Terbukanya jalan untuk mengatasi kesulitan dan hal-hal yang memberatkan dalam melaksanakan kewajiban, sehingga memberikan kemudahan dan keringanan. Kebutuhan ini dinamakan dengan kebutuhan hajiyyat (sekunder/kebutuhan penting).Hal ini diwujudkan dalam syari`ah dengan adanya
rukhsah dalam beberapa hal.
-Memberikan kesempatan kepada manusia untuk melengkapi dan menyempurmakan kehidupannya,seperti ketentuan-ketentuan amalan sunat juga keharusan bersih dan suci badan,pakaian juga tempat dalam melaksanakan ibadah sholat.Termasuk dalam hal ini pula bersikap jujur dalam kehidupan bermasyarakat, larangan membunuh orang lanjut usia dan anak kecil dalam peperangan.
C.  Perbedaan antara Fiqih dengan syari’ah
Terdapat beberapa perbedaan antara Syariah dan ilmu Fiqih, Perbedaan tersebut antara lain adalah:
Perbedaan
Syariah
Fiqh
Obyek
Obyek Syariah meliputi bukan saja batin manusia, akan tetapi juga sifat lahir manusiadengan Tuhannya (Ibadah).
Obyek Fiqih adalah peraturan manusia yaitu hubungan lahir antara manusia dengan manusia, manusia dengan makhluk lain dan alam semesta.
Sumber
Sumber pokok Syariah berasal dari wahtu Illahi ataukesimpulan-kesimpulan yang diambil dari wahyu seperti Al-Quran dan Hadits.
Fiqih berasal dari hasil pemikiran manusia dan kebiasaan-kebiasaan yang terdapatdalam masyarakat atau hasil ciptaan manusia dalam bentuk peraturan atau Undang-Undang.
Sanksi
Sanksinya,adalah pembalasan Tuhan di Akhirat, tapi terkadang tidak terasa oleh manusia di dunia sanksinya yang tidak langsung.
Semua norma sanksi bersifat sekunder, dengan menunjuk pelaksana negara sebagai pelaksana sanksinya.
Ruang lingkup
Syariah ruang lingkupnya sangat luas karena didalamnya mengatur akhlak dan akidah.
Fiqih ruang lingkupnya terbatas.
Jangka waktu
Syariah berlaku abadi karenamerupakan ketetapan dari Allah SWT dan ketentuan Rasulullah SAW.
Fiqih tidak berlaku abadi karena merupakan karya manusia. Fiqih dapat berubah sesuai dengan perkembangan zaman.
Sifat
Syariahmenunjukan kesatuan dalam Islam, dan hanya ada satu.
Fiqihmenunjukan keragaman,dimungkinkan melenihi dari satu aliran hukum/madzhab.
Walaupun terdapat beberapa perbedaan antara Syariah dan Fiqih, kedua hal tersebut mempunyai persamaan yaitu Syariah dan Fiqih merupakan dua hal yang mengarahkan manusia ke jalan yang benar.
D.Perbedaan antara Fiqih dan Ushul Fiqh
Perbedaan fiqh dan ushul fiqh antara lain :
Pertama, Obyek fiqih adalah perbuatan mukallaf, sedangkan obyek ushul fiqih adalah dalil-dalil syar’i.Contoh : mengambil bunga tabungan di bank konvensional adalah riba. Ini adalah obyek bahasan fiqh, karena mengambil bunga tabungan adalah perbuatan mukallaf. Sedangkan dalil keharaman tersebut adalah dalil Alquran 2;275.
Artinya:”Orang-orang yang makan (mengambil) riba tidak dapat berdiri melainkan seperti berdirinya orang yang kemasukan syaitan lantaran (tekanan) penyakit gila. Keadaan mereka yang demikian itu, adalah disebabkan mereka berkata (berpendapat), sesungguhnya jual beli itu sama dengan riba, padahal Allah telah menghalalkan jual beli dan mengharamkan riba. Orang-orang yang telah sampai kepadanya larangan dari Tuhannya, lalu terus berhenti (dari mengambil riba), maka baginya apa yang telah diambilnya dahulu (sebelum datang larangan); dan urusannya (terserah) kepada Allah. Orang yang kembali (mengambil riba), maka orang itu adalah penghuni-penghuni neraka; mereka kekal di dalamnya”(Q.S.Al Baqarah 2:275)
Ketika sesorang membicarakan dalil keharaman bunga, sebenarnya ia telah masuk kepada wilayah ushul fiqh.
Contoh obyek kajian ushul fiqh :
وأقيمواالصلاة
Artinya :Dan dirikanlah shalat
Ayat tersebut adalah dalil perintah shalat.Dalil inilah yang menjadi obyek kajian ushul fiqh. Mengeluarkan hukum dari dalil itu didasarkan pada kaedah :
الأصل في الأمر للوجوب
Artinya :“Pada prinsipnya, perintah itu menunjukkan wajib”
Kedua, fiqh itu adalah produk dan hasil kerja dari ushul fiqh, sedangkan ushul fiqh adalah alat untuk menghasilkan produk tersebut .Contoh : wajibnya shalat adalah ketentuan hukum fiqh. Sedangkan alat (kaedah) yang digunakan untuk menetapkan wajibnya shalat adalah :
الأصل في الأمر للوجوب
Artinya :Pada prinsipnya, perintah itu Menunjukkan wajib
E.Hubungan antara syari’ah,fiqih,ushul fiqih
Kata syaria’h mengingatkan kita kepada wahyu dan atau sunnah Nabi,sedangkan fiqh mengingatkan kita kepada ilmu hasil ijtihad.Adapun ushul fiqh adalah thuruq al-istinbath,yaitu cara-cara yang ditempuh seorang mujtahid dalam mengeluarkan hukum dari dalilnya,baik dengan menggunakan kaidah-kaidah-kaidah bahasa(linguistic)maupun dengan menggunakan kaidah-kaidah Ushuliyyah lainnya,agar fiqh yang dihasilkan meraih sebanyak mungkin nilai-nilai syariah.
Adapun scenario keterkaitan antara ketiganya yakni sebagai berikut

SUMBER HUKUM

USHUL  FIQH


METODOLOGI

FIQH
 



Sesuai gambar diatas bahwa,fiqih merupakan hasil,yang didasarkan pada sumber hukum serta diolah melalui metodologi tertentu.Dari semua pengertian tersebut dapat dijelaskan bahwa,Allah SWT menurunkan syari’ah agar manusia merasakan rahmatnya dan keadilannya,hidup maslahat dan mepunyai makna,bahagia dunia dan akhirat.dan untuk mengaktualisasikan syariah,didalam kenyataan hidup digunakan ushul fiqh dan kaidah-kaidah fiqh.Didalam fiqh sikap dan perbuatan manusia diukur dengan”al-Ahkamsah”(wajib,haram,sunat,,makruh,dan manusia mubah).Kesemuanya itu diwarnai oleh rasa keindahan,tidak kaku,dan gersang.Dengan semua itu dibangun system hokum islam yang lengkap



BAB III
PENUTUP
A.KESIMPULAN
Ushul fiqh adalah ilmu tentang kaidah atau aturan-aturan, di mana dengan kaidah tersebut seorang mujtahid sampai (menemukan) hukum syar’i  yang diambil dari dalilnya,Dengan ushul fiqih, kita dapat mengetahui cara berdalil yang benar, dimana banyak kaum muslimin sekarang yang berdalil namun dengan cara yang salah.Selanjutnya dalam terminology ulama, istilah fiqih secara khusus diterapkan pada pemahaman yang mendalam atas hukum-hukum Islam,tujuan dari fiqih adalah menerapkan hukum-hukum syari’at terhadap perbuatan dan ucapan manusia.Selanjutnya syariah berarti suatu pedoman hidup dan ketetapan hukum yang digariskan oleh Allah SWT ,adapun tujuan dari syariah itu sendiri yakni diantaranya Kesejahteraan dan kemaslahatan hidup manusia, baik di dunia dan akhirat.
Adapun perbedaan antara syariah dan fiqh diantaranya objek fiqh itu adalah berupa perbuatan mukallaf misalnya kewajiban-kewajiban rumah tangganya,apa yang harus dilakukan terhadap anggota keluarga yang meninggal dunia,dan sebagainya,sedangkan syariah objeknya bukan saja batin manusia akan tetapi juga lahiriah manusia dengan tuhannya,sedangkan perbedaan ushul fiqh dan fiqh yakni Pertama, Obyek fiqih adalah perbuatan mukallaf, sedangkan obyek ushul fiqih adalah dalil-dalil syar’I,kedua fiqh itu adalah produk dan hasil kerja dari ushul fiqh, sedangkan ushul fiqh adalah alat untuk menghasilkan produk tersebut .Adapun keterkaitan antara Ushul fiqh,fiqh,dan syariah yakni bahwa,fiqih merupakan hasil,yang didasarkan pada sumber hukum serta diolah melalui metodologi tertentu.Dari semua pengertian tersebut dapat dijelaskan bahwa,Allah SWT menurunkan syari’ah agar manusia merasakan rahmatnya dan keadilannya,hidup maslahat dan mepunyai makna,bahagia dunia dan akhirat.dan untuk mengaktualisasikan syariah,didalam kenyataan hidup digunakan ushul fiqh dan kaidah-kaidah fiqh.Didalam fiqh sikap dan perbuatan manusia diukur dengan”al-Ahkamsah”(wajib,haram,sunat,,makruh,dan mubah).Kesemuanya itu
diwarnai oleh rasa keindahan,tidak kaku,dan gersang.Dengan semua itu dibangun system hokum islam yang lengkap.

B.SARAN
Sebaiknya penulis dalam membuat makalah kedepannya akan lebih focus dan detail dalam menjelaskan tentang makalah diatas dengan sumber-sumber yang lebih banyak yang tentunya dapat dipertanggungjawabkan.
Pertanyaan
1.dari pengertian fiqh secara bahasa disni umumnya di jelaskan bahwa fiqh berasal dari kata faqiha-yafqahu-faqiha yang berarti mengerti atau paham nah yang saya pertanyakan dari pendapat ibn al qoyyim  yang mengatakan fikih lebih luas daripada paham , apa maksud dari pernyataan ibn al qoyyim sementara secara bahasa sudah di jelaskan bahwa fiqh adalah paham..dan tolong berikan contohnya.

.








DAFTAR PUSTAKA
Basiq Djalil.2010.Ilmu Ushul fiqih.Jakarta:Prenamediagroup
Alaiddin Koto.2004.Ilmu fiqih dan Ushul  fiqih.Jakarta:PT RajaGrafindoPersada
Djazuli.1978.Ilmu fiqh.Jakarta:Prenamedinagrup




Tidak ada komentar:

Posting Komentar