MAKALAH
USHUL
FIQH,FIQH,DAN SYARIAH
Diajukan
untuk Memenuhi Salah Satu Tugas dalam Mata Kuliah Ilmu fiqh
Semster
l Jurusan Pendidkan Agama Islam
Fakultas
Tarbiyah dan Keguruan
UIN
Alauddin Makassar
OLEH:
KELOMPOK
1
FAHRUL
RAHMAN NIM:20100116064
ANGKASA
PUTRA NIM:20100116074
RISMAWATI
NIM:20100116048
MIFTAHUL
JANNAH NIM:20100116051
JURUSAN
PENDIDIKAN AGAMA ISLAM
FAKULTAS
TARBIYAH DAN KEGURUAN
UNIVERSITAS
ISLAM NEGRI (UIN) ALAUDDIN MAKASSAR
2016
KATA PENGANTAR
Dengan
menyebut nama Allah SWT yang maha pengasih lagi maha penyayang, kami panjatkan
puja danpuji syukur atas kehadirat–Nya, yang telah melimpahkan rahmat, hidayah,
dan inayah‒Nya kepada kami, sehingga kami dapat menyelesaikan makalah tentang
ushul fiqhi, fiqhi dan syariah.
Makalah
ilmiah ini telah kami susun dengan maksimal dan mendapat bantuan dari berbagai
pihak sehingga dapat memperlancar pembuatan makalah ini.Untuk itu kami ucapkan
banyak terimakasih pada semua pihak yang telah berkonstribusi dalam pembuatan
makalah kami.
Telepas
dari semua itu,kami menyadari sepenuhnya bahwa masih ada kekurangan baik dari
segi susunan kalimat maupun tata susunankalimat maupun tata bahasa. Oleh karena
itu dengan tangan terbuka kami meneriama segala saran dan keritik dari pembaca
agar kami dapat memperbaiki makalah ilmiah ini.
Samata
gowa, 30 September 2016
KELOMPOK I
DAFTAR ISI
Kata
pengantar…………………………………………………………… 2
Daftar
isi………………………………………………………………… 3
BAB
I PENDAHULUAN………………………………………………. 4
A.Latar
belakang……………………………………………………….. 4
B.Rumusan
masalah…………………………………………………… 4
BAB
II PEMBAHASAN………………………………………………. 5
A.Defenisi
Ushul fiqih,fiqih,syariah…………………………………. 5
B.Tujuan
Ushul fiqih,fiqih,Syariah………………………………….. 11
C.Perbedaan
fiqih dan syariah……………………………………….. 15
D.Perbedaan
antara fiqih dan syariah……………………………….. 16
E.Hubungan
antara syari’ah,ushul fiqh,fiqih……………………… … 18
BAB
III PENUTUP……………………………………………………. 20
A.Kesimpulan…………………………………………………………. 20
B.Saran………………………………………………………………… 21
DAFTAR
PUSTAKA…………………………………………………. 22
BAB I
PENDAHULUAN
A.
LATAR
BELAKANG
Objek
dalam pembahasan ilmu fiqhi adalah perbuatan mukalaf ditinjau dari segihukum
syara’ segala hukum syara’yang tetap baginaya, seorang fiqhi telah membahas
tentang jual beli mukalaf, sewa menyewa, pegadaian, perwakilan , sholat, puasa
hajji, pembunuhan tuduhanterhadap zinah, pencurian ikrar dan wakaf yang di
lakukan mukalaf, supaya ia mengerti tentang hokum syara’ dalam segala perbuatan
ini.
Ilmu
ushul fiqhi adalah dalil syara’ yang bersifar umum ditinjau dari segi ketetapan
hokum yang bersifat umum ditinjau dari segi ketetapan–ketetapan hokum yang
bersifat umum pula.Jika seseorang pakar ilmu ushul membahas tentang qiyas dan
perintah (amr) dan dalalahna, demikian seterusnya.
Al˗qur’andan
As-sunnah adalah dalil syara’ yang pertama bagi setiap hokum. Nash˗nash tidaklah
datang dalam satu bentuk saja, akan tetapi diantara ada yang datang dalam
bentuk umum atau mutlak.
Selanjutnya
antara syariah,ushul fiqih,dan fiqih memiliki perbedaan namun juga memiliki
keterkaitan satu sama lain entah itu dari segi pengertian,ruang lingkup maupun
objeknya,sehinggga itulah yang melatarbelakangi kami untuk membahas materi
tentang syariah,ushul fiqh,fiqh baik itu dari segi pengertian,perbedaan,maupun
keterkaitan diantara ketiganya.
B.
RUMUSAN
MASALAH
1. Bagaimana Defenisi Ushul
Fiqih,Fiqih,Syari’ah ?
2. Apa tujuan Ushul Fiqih, Fiqih,
Syari’ah?
3. Bagaimana perbedaan Fiqih dengan
syari’ah ?
4. Bagaimana perbedaan antara Fiqh dan
Ushul fiqh ?
5. Apa hubungan antara syariah,ushul
fiqh,fiqh?
BAB II
PEMBAHASAN
A. Definisi Ushul
Fiqh, Fiqih dan syariah
1.
Defenisi
Ushul Fiqh
Secara etimologi ushul
fiqh terdiri dari dua kata yaitu ushul
dan fikih. Dilihat dari kata bahasaarab
rangkaina kata ushul dan fiqhi tersebut
dinamakan dengan tarkib idhafah, sehingga diri rangkaian dua kata itu membuat
dua rangkaian kata ushul dan fiqhi.
Kata ushul adalah bentuk
jama’dari kata ashl yang menurut bahasa , berarti suatau yang di jadikan dasar
bagi yang lain, atau bermakna fondasi sesuatu, baik bersifat materi maupun non
materisihingga ushul fiqhi berarti suatu yang di jadikan dasar bagi fiqhi.
Secara terminologi banyak definisi yang diberikan para ulama tentang
ushul fiqh. Namun di sini hanya akan dikemukakan beberapa definisi yang lengkap
dan mudah dipahami. Salah satunya adalah definisi ushul fiqh yang dikemukakan
oleh ulama ushul:
M. Khudary Beik yaituUshul fiqh adalah ilmu tentang qaidah atau
aturan-aturan, di mana dengan qaidah tersebut seorang mujtahid sampai (menemukan)
hukum syar’i yang diambil dari dalilnya.”.
Ali Hasaballahilmu Ushul
fiqh adalah kaidah-kaidah yang dengan kaidah tersebut menyampaikan untuk
mengistinbathkan (mengeluarkan) hukum dari dalil-dalil yang terperinci.”
Abdul Wahhab Khallaf mendefinisikan ushul fiqh ilmu tentang kaidah-kaidah atau
ketentuan-ketentuan dan pembahasan yang dijadikan sebagai sarana untuk
memperoleh hukum-hukum syar’i yang berkaitan dengan amaliyah dari
dalil-dalilnya yang terperinci.”
Menurut Abu Zahrah ushul fiqh adalahilmu tentang kaidah-kaidah yang menggariskan jalan untuk memperoleh
hukum syara’ yang bersifat amaliyah dari dalil-dalilnya yang terperinci, maka
dia adalah kaidah yang menjelaskan metode (thariqah) mengeluarkan hukum dari
dalilnya.
2.
Defenisi Fiqih
Menurut bahasa, “Fiqih” berasal dari kata “faqiha
yafqahu-faqihan” yang berarti mengerti atau paham.Paham yang dimaksudkan adalah
upaya aqilah dalam memahami ajaran-ajaran Islam yang bersumber dari Al-Qur’an
dan As-Sunnah.
Di dalam Al˗quran tidak kurang dari 19 ayat yang berkaitan
dengan kata fiqh dan semuanya dalam bentuk kata kerja, seperti di dalam surah
at˗Taubah ayat 122.
Artinya: “Tidak sepatutnya bagi
mukminin itu pergi semuanya (ke medan perang). Mengapa tidak pergi dari
tiap-tiap golongan di antara mereka beberapa orang untuk memperdalam
pengetahuan mereka tentang agama dan untuk memberi peringatan kepada kaumnya
apabila mereka telah kembali kepadanya, supaya mereka itu dapat menjaga
dirinya.”
Dari ayat dapat
di tarik kesimpulan bahwa fiqhi itu berarti mengetahui, memahami dan mendalami
ajaran˗ajaran agama secara keseluruhan. Jadi pengertian fiqhi dalam arti yang
sangat luas sama dengan pengertian syariahdalam arti yang sangat luas .inilah
pengertian fiqhi pada masa sahabat atau pada abad pertama islam.
Al-Fiqih dalam bahasa arab mengetahui sesuatu dengan
mengerti (al-‘ilm bisyai’I ma’a
al-fahm).Ibnu Al-Qayim mengatakan bahwa fiqih lebih khusus dari pada
paham, yakni pemahaman mendalam terhadap berbagai isyarat Al-Quran, secara
tekstual maupun kontekstual. Tentu saja, secara logika, pemahaman akan
diperoleh apabila sumber ajaran yang dimaksudkan bersifat tekstual, sedangkan
pemahaman dapat dilakukan secara tekstual maupun kontekstual. Hasil dari
pemahaman terhadap teks-teks ajaran islam disusun secara sistematis agar mudah
diamalkan. Oleh karena itu, ilmu fiqih merupakan ilmu yang mempelajari ajran
islam yang disebut dengan syariat yang bersifat amaliah (praktis) yang
diperoleh dari dalil-dalil yang sistemati. Rasyid Ridha mengatakan pula bahwa
dalam Al-Qur’an banyak ditemukan kata-kata fiqih yang artinya adalah paham yang
mendalam dan amat luas terhadap segala hakikat, yang dengan fiqih itu,
seseorang ‘alim menjadi ahli hikmah (filosof), pengamal yang memiliki sikap
yang teguh.
Kata fiqih dan tafaqquh
berarti “pemahaman yang dalam”, keduanya sering digunakan dalam Al-Quran dan
Hadits. Sebagaimana disebutkan dalam surat At-Taubah: 122. Rasulullah SAW.
telah memerintahkan beberapa di antara para sahabat untuk memahami secara
mendalam (tafaqquh) atau telah
memilih mereka sebagai ahli fiqih atau fuqaha (bentuk jamak dari faqih).
secara terminologi Al-Quran dan sunnah, Fiqih adalah
pengetahuan yang luas dan mendalam mengenai perintah-perintah dan realitas
Islam dan tidak memeiliki relevansi khusus dengan bagian ilmu tertentu. Akan
tetapi, dalam terminology ulama, istilah fiqih secara khusus diterapkan pada
pemahaman yang mendalam atas hukum-hukum Islam.
Artinya
:
“Mereka
berkata: “Hai Syu’aib, kami tidak banyak mengerti tentang apa yang kamu katakan
itu dan Sesungguhnya kami benar-benar melihat kamu seorang yang lemah di antara
Kami; kalau tidaklah Karena keluargamu tentulah kami Telah merajam kamu, sedang
kamupun bukanlah seorang yang berwibawa di sisi kami.(Q.S. Huud: 91)
Dari ayat-ayat diatas, dapat dipahami bahwa arti fiqih
secara leksikal adalah pemahaman, sedangkan objek yang dipahami bersifat umum,
bias berupa kalimat yang digunakan dalam komunikasi atau dialog, berupa ciptaan
Allah, berupa tubuh manusia dan fungsinya, dan sebagainya. Semua diseur oleh
Allah untuk dipahami oleh manusia.Adapun arti fiqih secara terminology ada beberapa pendapat
yang mendefenisikannya :
Al-
Imam Muhammad Abu Zahro’, mendefenisikan fiqih dengan :
“fiqih adalah ilmu yang berkaitan dengan
hokum-hukum syara’ amaliyah dari dalil-dalilnya yang terperinci”
1.Abdul
Hamid Hakim mendefenisikan dengan :
“Ilmu yang berkaitan dengan hokum-hukum
syara’ yang hokum-hukum itu didapatkan dengan cara berijtihad”
2.Imam
Abu Hanifah mendefenisikan :
“Ilmu yang menerangkan perihal hak-hak dan
kewajiban.”
3.lama-ulama
Syafi’iyah menerangkan :
“fiqih adalah ilmu yang menerangkan segala
hokum syara’ yang berkaitan dengan amaliyah orang mukhalaf yang dininstibathkan
dari dalil-dalil yang terperinci.”
4.Menurut
Abdul Wahab Khallaf, Fiqih Adalah :
“Ia adalah pengetahuan yang berkaitan dengan
hokum-hukum syara’ amaliyah, yang hukum-hukum itu didapatkan dari dalil-dalil
yang terperinci dan ia merupakan kumpulan hukum-hukum syara’amaliyah yang akan
diambil faedahnya dari dalil-dalil yang terperinci”.
Dengan
berbagai defenisi tersebut dapatlah ditarik kesimpulan bahwa arti “Fiqih” itu
adalah ilmu mengenai pemahaman tentang hukum-hukum syara’ yang berkaitan dengan
amaliyah orang mukallaf, baik amaliyah anggota badan maupun amaliyah hati,
hokum-hukum syara’ itu didapatkan berdasarkan dan ditetapkan berdasarkan
dalil-dalil tertentu (Al-Qur’an dan al- Hadis) dengan cara ijtihad.
3.
Defenisi syariah
Menurut etimologi , Syari’at berarti
al-thariqah al-sunnah; atau
jalan dan juga dapat diartikan sumber mata air yang hening bening .
Sedangkan pengertian/ta’rif menurut terminologi/istilah yang umumnya dipakai
oleh para ulama salaf, dalam memberikan batas pengertian syari’at Islam sebagai
suatu pedoman hidup dan ketetapan hukum yang digariskan oleh Allah SWT . Secara
lengkap batasan tersebut adalah:
“Hukum yang disyari’atkan Allah untuk
hamba-hamba-Nya yang telah didatangkan para Nabi-nabi baik berhubungan
dengan cara menyebutkannya, yang dinamai fa’riyah amaliyah, yang untuknyalah
didewakan ilmu fiqhi maupun yang berhubungan dengan itiqad yang dinamai
ashliyah ‘itiqadiyah yang untuknyalah didewakan ilmu kalam dan syara itu dinamai
pula Addin dan Millah” .
Syari’ah dinamakan Ad-Din
memiliki pengertian bahwa ketetapan peraturan Allah yang wajib ditaati.Ummat
harus tunduk melaksanakan ad-Din
(syari’at) sebagai wujud ketaatan kepada hukum Allah.Ad-Din dalam bahasa Arab berarti hukum. Syari’ah dinamakan Al
Millah mempunyai makna bahwa agama bertujuan untuk mempersatukan para
pemeluknya dalam suatu perikatan yang teguh . dapat pula bermakna
pembukuan atau kesatuan hukum-hukum agama.
Syari’ah sering juga disebut syara’, yaitu aturan yang dijalani manusia, atau suatu aturan
agama yang wajib dijalani oleh manusia untuk mencapai kebahagiaan hidup baik di
dunia maupun kelak di akhirat .
Menurut
kamus bahasa Indonesia pengertian syari’ah adalah :
“Hukum
agama yang diamalkan menjadi peraturan-peraturan upacara yang bertalian
dengan agama Islam, palu memalu, hakekat balas membalas perbuatan baik (jahat)
dibalas dengan baik (jahat) “.
Syari’ah secara umum adalah segala aturan hukum yang
diwahyukan kepada para nabi berupa kitab suci seperti : Taurat, Zabur, injil
dan Al-Qur’an, maupun berupa syari’ah yang disampaikan kepada para nabi yang
tidak berupa kitab/tidak dibukukan sebagai kitab yang mempunyai nama, misalnya syari’ah
Nabi Adam, syari’at Nabi Ibrahim maupun nabi-nabi yang lainnya yang diwahyukan
kepada mereka untuk membentengi ummat dimana mereka diutus.
Syari’ah Islam adalah peraturan/ hukum-hukum agama yang
diwahyukan kepada nabi besar Muhammad SAW, yaitu berupa kitab suci Al-Qur’an,
sunnah/hadist nabi yang diperbuat atau disabdakan dan yang ditakrirkan
oleh nabi termasuk juga bagian dari syari’at Islam .
Syari’ah meliputi di dalamnya semua tingkah laku manusia ,
yang disandarkan pada wahyu Allah dan sunnah Rasul-Nya. Dalam perkembangan
hukum Islam dikenal ijtihad hal disandarkan kepada Fiqih yang di dalamnya
termuat hukum hasil kecerdasan mengistimbatkan satu nilai hukum. Di dalam fiqih
didapati suatu tindakan sah atau tidak sah, boleh atau tidak, sedangkan di
dalam syari’ah didapati tindakan hukum boleh dan terlarang, harus diakui
bahwa syari’at dan fiqh mempunyai perbedaan, tetapi dalam perkembangannya para
ulama tidak terlalu prinsipil membedakannya.
B.Tujuan Ushul Fiqih, Fiqih dan Syariah
1.Tujuan Ushul Fiqih
Adapun kegunaan lain dari ilmu-ilmu
ushul fiqih diantaranya :
A.Dengan mengetahui ushul fiqih,
kita akan mengetahui dasar-dasar dalam berdalil, dapat menjelaskan mana saja
dalil yang benar dan mana saja dalil yang palsu. Dalil yang benar adalah apa yang
ada di dalam al-qur’an, hadist rosulullah serta perkataan para sahabat,
sedangkan dalil-dalil yang palsu adalah seperti apa yang didakwahkan oleh kaum
syiah, dimana mereka mengatakan bahwa mimpi dari seorang yang mereka agungkan
adalah dalil. Atau juga kelompok lain yang mengatakan bahwa perkataan para
tabi’in adalah dalil, ini merupakan dalil yang palsu yang dapat merusak syariat
islam yang mulia ini
B.Dengan ushul fiqih, kita dapat
mengetahui cara berdalil yang benar, dimana banyak kaum muslimin sekarang yang
berdalil namun dengan cara yang salah. Mereka berdalil namun dalil yang mereka
gunakan tidaklah cocok atau sesuai dengan pembahasan yang dimaksudkan, sehingga
pemaknaan salah dan hukum yang diambil menjadi keliru. Seperti halnya mereka
menghalalkan maulid nabi dengan dalil sunnahnya puasa senin, yang mana ini
sesuatu yang tidak berhubungan sama sekali. Bagaimana kita bisa mengetahui
bahwa itu adalah salah??Yakni dengan mempelajari ushul fiqih.
Ketika pada jaman sekarang timbul
perkara-perkara yang tidak ada dalam masa nabi, terkadang kita bingung, apa
hukum melaksanakan demikian dan demikian, namun ketika kita mempelajari ushul
fiqih,kita akan tahu dan dapat berijtihadterhadap suatu hukum yang belum
disebutkan di dalam al-qur’an dan hadits.Seperti halnya penggunaan komputer,
microphone dll.
C.Dalam ushul fiqih akan dipelajari
mengenai kaidah-kaidah dalam berfatwa, syarat-syaratnya serta adab-adabnya.
Sehingga fatwa yang diberikan sesuai dengan keadaan dari yang ditanyakan.
D.Dengan mempelajari ushul fiqih,
kita dapat mengetahui sebab-sebab yang menjadikan adanya perselisihan diantara
para ulama dan juga apa alasan mereka berselisih, sehingga dari hal ini kita
akan lebih paham dan mengerti maksud dari perbedaan pendapat tersebut, yang
akhirnya kita bisa berlapang dada terhadap perbedaan pendapat yang terjadi,
bukannya saling mengejek dan menjatuhkan satu sama lainnya.
E.Ushul fiqih dapat menjauhkan
seseorang dari fanatik buta terhadap para kiayi, ustadz atau
guru-gurunya.Begitu pula dengan ushul fiqih seseorang tidak menjadi taklid dan
ikut-ikutan tanpa mengetahui dalil-dalilnya.
G.Ushul fiqih dapat menjaga aqidah
islam dengan membantah syubhat-syubhat yang dilancarkan oleh orang-orang yang
menyimpang. Sehingga ushul fiqih merupakan alat yang bermanfaat untuk
membendung dan menangkal segala bentuk kesesatan.
H.Ushul fiqih menjaga dari kebekuan
agama islam. Karena banyak hal-hal baru yang belum ada hukumnya pada jaman
nabi, dengan ushul fiqih, hukum tersebut dapat diketahui.
I.Dalam ushul fiqih, diatur mengenai
cara berdialog dan berdiskusi yang merujuk kepada dalil yang benar dan diakui,
tidak semata-mata pendapatnya masing-masing. Sehingga dengan hal ini, debat
kusir akan terhindari dan jalannya diskusi dihiasi oleh ilmu dan manfaat
bukannya dengan adu mulut.
Dengan ushul fiqih, kita akan
mengetahui kemudahan, kelapangan dan sisi-sisi keindahan dari agama islam.
2. Tujuan
Fiqih
Tujuan dari
fiqih adalah menerapkan hukum-hukum syari’at terhadap perbuatan dan ucapan
manusia. Karena itu, ilmu fiqih adalah tempat kembalinya seorang hakim dalam
keputusannya, tempat kembalinya seorang mufti dalamfatwanya, dan tempat kembali
seorang mukallaf untuk dapat mengetahui hukum-hukum syara’ yang berkenaan
dengan ucapan dan perbuatan yang muncul dari dirinya.Yang menjadi dasar dan
pendorong bagi umat islam untuk mempelajari fiqih ialah :
A.Untuk mencari
kebiasaan faham dan pengertian dari agama Islam.
B.Untuk
mempelajari hukum-hukum Islam yang berhubungan dengan kehidupan manusia.
C.Kaum muslimin
harus bertafaqquh baik dalam bidang aqaid dan akhlaq maupun dalam bidang dan
muamalat.
Oleh karena
demikian sebagian kaum muslimin harus pergi menuntut ilmu pengetahuan agama
Islam guna disampaikan pula kepada saudara-saudaranya.
D.Fiqih dalam
Islam sangat penting fungsinya karena ia menuntut manusia kepada kebaikan dan
bertaqwa kepada Allah. Setiap saat manusia itu mencari atau mempelajari
keutamaan fiqih, karena fiqih, menunjukkan kita kepada sunnah Rasul serta
memelihara manusia dari bahaya-bahaya dalam kehidupan. Seseorang yang
mengetahui dan mengamalkan fiqih akan dapat menjaga diri dari kecemaran dan
lebih takut dan disegani musuh.
3.Tujuan
Syariah
Syariah
islam antara lain bertujuan untuk:
A.Menunjukan
bahwa nilai-nilai ajaran dan ketentuan Allah itu lebih tinggi dan luhur
dibandingkan dengan pemikiran manusia.Hal ini sesuai dengan firman Allah
swt.dalam surat at-Taubah ayat 40:
Artinya: Dan Allah mejadikan seruan oranh-orang yang kafir itulah yang rendah. Dan kalimat Allah itulah yang tinggi.Allah maha perkasa lagi mahabijaksana.
B.Melaksanakan syari`ah yang telah ditetapkan Allah kepada umat manusia.Hal ini karena Allah swt.telah menetapkan syari`ahnya masing-masing bagi tiap-tiap umat, sebagaimana telah disebutkan dalam firman-Nya dalam surat al-Hajj ayat 67:
Artinya: Bagi tiap-tiap umat telah Kami tetapkan syari`at tertentu yang mereka lakukan, maka janganlah sekali-kali mereka membantah kamu dalam urusan (syari`ah) ini dan serulah kepada (agama) Tuhan-mu. Sesungguhnya kamu benar-
benar berada pada jalan yang lurus.
C.Mempersatukan
pandangan hidup dan perbuatan manusia.Firman Allah swt.dalam surat al-An`am
ayat 153:
Artinya: Dan bahwa (yang aku perintahkan) ini adalah jalan-Ku yang lurus, maka ikutilah dia. Dan janganlah kamu mengikuti jalan-jalan (yang lain), karena jalan itu mencerai-beraikan kamu dari jalan-Nya. Yang demikian itu diperintahkan Allah kepadamu agar kamu bertaqwa.
D.Kesejahteraan
dan kemaslahatan hidup manusia, baik di dunia dan akhirat, dimana syari`ah
Islam menjamin terwujudnya tiga hal yang merupakan kebutuhan manusia yaitu:
-Adanya
perlindungan tentang masalah pokok dalam kehidupan (dharuriyyat/primer).Yang
dimaksud dengan daruriyyat adalah memelihara kebutuhan-kebutuhan pokok yang
meliputi lima hal, yaitu hifzu ad-dîn (memelihara agama), hifzu an-nafs
(memelihara jiwa), hifzu al-`aqli (memelihara akal), hifzu an-nasl (memelihara
keturunan) dan hifzu al-mâl (memelihara harta).
Kelima hal ini dinamakan dharuriyat al khams.
Kelima hal ini dinamakan dharuriyat al khams.
-Terbukanya
jalan untuk mengatasi kesulitan dan hal-hal yang memberatkan dalam melaksanakan
kewajiban, sehingga memberikan kemudahan dan keringanan. Kebutuhan ini
dinamakan dengan kebutuhan hajiyyat (sekunder/kebutuhan penting).Hal ini
diwujudkan dalam syari`ah dengan adanya
rukhsah dalam beberapa hal.
rukhsah dalam beberapa hal.
-Memberikan
kesempatan kepada manusia untuk melengkapi dan menyempurmakan
kehidupannya,seperti ketentuan-ketentuan amalan sunat juga keharusan bersih dan
suci badan,pakaian juga tempat dalam melaksanakan ibadah sholat.Termasuk dalam
hal ini pula bersikap jujur dalam kehidupan bermasyarakat, larangan membunuh
orang lanjut usia dan anak kecil dalam peperangan.
C. Perbedaan
antara Fiqih dengan syari’ah
Terdapat beberapa perbedaan antara Syariah dan ilmu Fiqih,
Perbedaan tersebut antara lain adalah:
Perbedaan
|
Syariah
|
Fiqh
|
Obyek
|
Obyek Syariah meliputi bukan saja batin manusia, akan
tetapi juga sifat lahir manusiadengan Tuhannya (Ibadah).
|
Obyek Fiqih adalah peraturan manusia yaitu hubungan lahir
antara manusia dengan manusia, manusia dengan makhluk lain dan alam semesta.
|
Sumber
|
Sumber pokok Syariah berasal dari wahtu Illahi
ataukesimpulan-kesimpulan yang diambil dari wahyu seperti Al-Quran dan
Hadits.
|
Fiqih berasal dari hasil pemikiran manusia dan kebiasaan-kebiasaan
yang terdapatdalam masyarakat atau hasil ciptaan manusia dalam bentuk peraturan
atau Undang-Undang.
|
Sanksi
|
Sanksinya,adalah pembalasan Tuhan di Akhirat, tapi
terkadang tidak terasa oleh manusia di dunia sanksinya yang tidak langsung.
|
Semua norma sanksi bersifat sekunder, dengan menunjuk
pelaksana negara sebagai pelaksana sanksinya.
|
Ruang lingkup
|
Syariah ruang lingkupnya sangat luas karena didalamnya
mengatur akhlak dan akidah.
|
Fiqih ruang lingkupnya terbatas.
|
Jangka waktu
|
Syariah berlaku abadi karenamerupakan ketetapan dari Allah
SWT dan ketentuan Rasulullah SAW.
|
Fiqih tidak berlaku abadi karena merupakan karya manusia.
Fiqih dapat berubah sesuai dengan perkembangan zaman.
|
Sifat
|
Syariahmenunjukan kesatuan dalam Islam, dan hanya ada
satu.
|
Fiqihmenunjukan keragaman,dimungkinkan melenihi dari satu
aliran hukum/madzhab.
|
Walaupun terdapat beberapa perbedaan antara Syariah dan
Fiqih, kedua hal tersebut mempunyai persamaan yaitu Syariah dan Fiqih merupakan
dua hal yang mengarahkan manusia ke jalan yang benar.
D.Perbedaan
antara Fiqih dan Ushul Fiqh
Perbedaan fiqh dan ushul fiqh antara lain :
Pertama, Obyek fiqih adalah perbuatan mukallaf, sedangkan
obyek ushul fiqih adalah dalil-dalil syar’i.Contoh : mengambil bunga tabungan
di bank konvensional adalah riba. Ini adalah obyek bahasan fiqh, karena
mengambil bunga tabungan adalah perbuatan mukallaf. Sedangkan dalil keharaman
tersebut adalah dalil Alquran 2;275.
Artinya:”Orang-orang
yang makan (mengambil) riba tidak dapat berdiri melainkan seperti berdirinya
orang yang kemasukan syaitan lantaran (tekanan) penyakit gila. Keadaan mereka
yang demikian itu, adalah disebabkan mereka berkata (berpendapat), sesungguhnya
jual beli itu sama dengan riba, padahal Allah telah menghalalkan jual beli dan
mengharamkan riba. Orang-orang yang telah sampai kepadanya larangan dari
Tuhannya, lalu terus berhenti (dari mengambil riba), maka baginya apa yang
telah diambilnya dahulu (sebelum datang larangan); dan urusannya (terserah)
kepada Allah. Orang yang kembali (mengambil riba), maka orang itu adalah
penghuni-penghuni neraka; mereka kekal di dalamnya”(Q.S.Al Baqarah 2:275)
Ketika sesorang membicarakan dalil keharaman bunga,
sebenarnya ia telah masuk kepada wilayah ushul fiqh.
Contoh
obyek kajian ushul fiqh :
وأقيمواالصلاة
Artinya
:Dan dirikanlah shalat
Ayat tersebut adalah dalil perintah shalat.Dalil inilah yang
menjadi obyek kajian ushul fiqh. Mengeluarkan hukum dari dalil itu didasarkan
pada kaedah :
الأصل في الأمر للوجوب
Artinya
:“Pada prinsipnya, perintah itu
menunjukkan wajib”
Kedua, fiqh itu adalah produk dan hasil kerja dari ushul
fiqh, sedangkan ushul fiqh adalah alat untuk menghasilkan produk tersebut
.Contoh : wajibnya shalat adalah ketentuan hukum fiqh. Sedangkan alat (kaedah)
yang digunakan untuk menetapkan wajibnya shalat adalah :
الأصل في الأمر للوجوب
Artinya
:Pada prinsipnya, perintah itu
Menunjukkan wajib
E.Hubungan
antara syari’ah,fiqih,ushul fiqih
Kata syaria’h mengingatkan kita kepada wahyu dan atau sunnah
Nabi,sedangkan fiqh mengingatkan kita kepada ilmu hasil ijtihad.Adapun ushul
fiqh adalah thuruq al-istinbath,yaitu cara-cara yang ditempuh seorang mujtahid
dalam mengeluarkan hukum dari dalilnya,baik dengan menggunakan
kaidah-kaidah-kaidah bahasa(linguistic)maupun dengan menggunakan kaidah-kaidah
Ushuliyyah lainnya,agar fiqh yang dihasilkan meraih sebanyak mungkin
nilai-nilai syariah.
Adapun scenario keterkaitan antara ketiganya yakni sebagai
berikut
SUMBER
HUKUM
|
USHUL FIQH
METODOLOGI
|
FIQH
|
Sesuai
gambar diatas bahwa,fiqih merupakan hasil,yang didasarkan pada sumber hukum serta
diolah melalui metodologi tertentu.Dari semua pengertian tersebut dapat
dijelaskan bahwa,Allah SWT menurunkan syari’ah agar manusia merasakan rahmatnya
dan keadilannya,hidup maslahat dan mepunyai makna,bahagia dunia dan akhirat.dan
untuk mengaktualisasikan syariah,didalam kenyataan hidup digunakan ushul fiqh
dan kaidah-kaidah fiqh.Didalam fiqh sikap dan perbuatan manusia diukur
dengan”al-Ahkamsah”(wajib,haram,sunat,,makruh,dan manusia mubah).Kesemuanya itu
diwarnai oleh rasa keindahan,tidak kaku,dan gersang.Dengan semua itu dibangun
system hokum islam yang lengkap
BAB
III
PENUTUP
A.KESIMPULAN
Ushul fiqh adalah ilmu tentang
kaidah atau aturan-aturan, di mana dengan kaidah tersebut seorang mujtahid
sampai (menemukan) hukum syar’i yang diambil dari dalilnya,Dengan ushul
fiqih, kita dapat mengetahui cara berdalil yang benar, dimana banyak kaum
muslimin sekarang yang berdalil namun dengan cara yang salah.Selanjutnya dalam
terminology ulama, istilah fiqih secara khusus diterapkan pada pemahaman yang
mendalam atas hukum-hukum Islam,tujuan dari fiqih adalah menerapkan
hukum-hukum syari’at terhadap perbuatan dan ucapan manusia.Selanjutnya syariah berarti suatu
pedoman hidup dan ketetapan hukum yang digariskan oleh Allah SWT ,adapun tujuan
dari syariah itu sendiri yakni diantaranya Kesejahteraan dan kemaslahatan hidup
manusia, baik di dunia dan akhirat.
Adapun perbedaan antara syariah dan
fiqh diantaranya objek fiqh itu adalah berupa perbuatan mukallaf misalnya
kewajiban-kewajiban rumah tangganya,apa yang harus dilakukan terhadap anggota
keluarga yang meninggal dunia,dan sebagainya,sedangkan syariah objeknya bukan
saja batin manusia akan tetapi juga lahiriah manusia dengan tuhannya,sedangkan
perbedaan ushul fiqh dan fiqh yakni Pertama, Obyek fiqih adalah perbuatan
mukallaf, sedangkan obyek ushul fiqih adalah dalil-dalil syar’I,kedua fiqh itu
adalah produk dan hasil kerja dari ushul fiqh, sedangkan ushul fiqh adalah alat
untuk menghasilkan produk tersebut .Adapun keterkaitan antara Ushul
fiqh,fiqh,dan syariah yakni bahwa,fiqih merupakan hasil,yang didasarkan pada
sumber hukum serta diolah melalui metodologi tertentu.Dari semua pengertian
tersebut dapat dijelaskan bahwa,Allah SWT menurunkan syari’ah agar manusia
merasakan rahmatnya dan keadilannya,hidup maslahat dan mepunyai makna,bahagia
dunia dan akhirat.dan untuk mengaktualisasikan syariah,didalam kenyataan hidup
digunakan ushul fiqh dan kaidah-kaidah fiqh.Didalam fiqh sikap dan perbuatan
manusia diukur dengan”al-Ahkamsah”(wajib,haram,sunat,,makruh,dan
mubah).Kesemuanya itu
diwarnai oleh rasa keindahan,tidak
kaku,dan gersang.Dengan semua itu dibangun system hokum islam yang lengkap.
B.SARAN
Sebaiknya penulis dalam membuat
makalah kedepannya akan lebih focus dan detail dalam menjelaskan tentang
makalah diatas dengan sumber-sumber yang lebih banyak yang tentunya dapat
dipertanggungjawabkan.
Pertanyaan
1.dari
pengertian fiqh secara bahasa disni umumnya di jelaskan bahwa fiqh berasal dari
kata faqiha-yafqahu-faqiha yang berarti mengerti atau paham nah yang saya
pertanyakan dari pendapat ibn al qoyyim
yang mengatakan fikih lebih luas daripada paham , apa maksud dari
pernyataan ibn al qoyyim sementara secara bahasa sudah di jelaskan bahwa fiqh
adalah paham..dan tolong berikan contohnya.
.
DAFTAR PUSTAKA
Basiq
Djalil.2010.Ilmu Ushul fiqih.Jakarta:Prenamediagroup
Alaiddin
Koto.2004.Ilmu fiqih dan Ushul
fiqih.Jakarta:PT RajaGrafindoPersada
Djazuli.1978.Ilmu
fiqh.Jakarta:Prenamedinagrup
Tidak ada komentar:
Posting Komentar